Skor Kredit BI Checking — Skor kredit penting untuk menentukan seseorang bisa mendapatkan pinjaman atau tidak. Ini bisa berasal dari Bank atau Fintech langsung, bisa juga dari institusi berwenang seperti Bank Indonesia (BI).
Skor kredit dari BI ini menjadi penting. Karena pembentukan skor ini berasal dari data kualitas pinjaman seluruh institusi finansial resmi di Indonesia. Sistem yang mengatur sumber data ini disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Nah sekarang, yuk cari tahu cara memperbaiki skor kredit BI Checking pribadi agar permohonan pinjamanmu lebih mudah lolos.
Tentang BI Checking dan Skor Kredit
Apa itu BI dan BI Checking?
Bank Indonesia atau singkatannya BI, adalah bank sentral Indonesia. Sebagai layaknya bank sentral di semua negara, tugas utamanya adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah.
Ada banyak yang harus BI lakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satunya adalah memastikan institusi finansial seperti Bank atau Fintech, memiliki tingkat pinjaman gagal bayar yang rendah. Jika di-breakdown lagi, BI memiliki inisiatif untuk mengumpulkan informasi nasabah institusi finansial lengkap dengan riwayat pembayaran pinjamannya. Inisiatif ini tentu dalam rangka membantu institusi finansial untuk tidak menerima nasabah buruk sehingga membantu mencegah pinjaman gagal bayar.
Nah, inisiatif ini dulu memiliki nama BI Checking. Namun pada saat 2011, kewenangan mengawasi institusi finansial diserahkan ke OJK — pun pengelolaan BI Checking. Pada akhirnya, OJK menyempurnakannya pada program SLIK.
Apa itu Skor Kredit atau Credit Score?
Skor Kredit atau Credit Score adalah sistem penilaian kredit berdasarkan angka (biasanya 250 – 800) nasabah untuk memudahkan bank atau jasa penyedia kredit lainnya dalam mengetahui kemampuan calon nasabah melunasi pinjaman yang akan diberikan. Biasanya semakin tinggi skor nasabah, maka risiko kredit nasabah akan semakin rendah — alias semakin baik.
Perhitungan skor BI Checking ini menggunakan data kredit yang salah satunya diperoleh dari SLIK OJK. Lembaga yang mampu mengolah informasi tersebut salah satunya adalah Lembaga Pengelola Informasi Kredit (LPIP).
Cara Melihat Skor Kredit BI Checking
Pada dasarnya, untuk melihat skor kredit, lo harus meminta data lo pada OJK. Lo membutuhkan kartu identitas pribadi baik:
- KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI), atau
- Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
Selanjutnya, lo bisa memperoleh skor-mu dengan dua cara: (1) Mengajukan permohonan secara offline, maupun (2) Mengajukan permohonan secara online.
Permohonan Offline
- Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.
- Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan berkas hasil Identitas Debitur (iDEB).
- Informasi skor kredit dan historikal pembayaranmu ada disana.
Permohonan Online
- Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Upload foto scan dokumen yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online
- OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
- Apabila data valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan
- Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui emai
Kalau lo baca artikel ini di desktop, lo akan bisa melihat side-comparison keduanya. Jelas, minta offline jauh lebih mudah ketimbang online kalau menurut gue. Dari segi SLA ataupun rentang waktu lo memperoleh iDeb juga lebih lama untuk online.
Cara Memperbaiki Skor Kredit BI Checking Pribadi
Memastikan Tidak Memiliki Keterlambatan Pembayaran
Amati pinjaman yang telah lo peroleh dan riwayat pembayarannya. Pastikan tidak ada pinjaman lo yang setidaknya melebihi Col3 atau Kolektibilitas 3.
- Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Jika masih ada tunggakan, harap lunasi segera ke Bank atau Fintech tempat lo mendapatkan pinjaman.
Memantau Skor Kredit BI Checking dan Mengajukan Komplain ke Bank
Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking lo. Biasanya data di SLIK memang sudah terupdate beberapa hari atau minggu. Tapi beberapa Bank atau Fintech bisa jadi mendapatkan data lo baru 1 (satu) bulan hingga 2 (dua) bulan kemudian.
Perhatikan apakah skor mengalami perubahan hingga rentang waktu tersebut. Jika belum ada perubahan, lo bisa mengajukan komplain ke bank atau fintech di mana lo mengambil pinjaman. Mintakan surat penjelasan atau klarifikasi bahwa pinjamanmu sudah lunas.
Membawa Surat Penjelasan atau Klarifikasi dari Bank ke OJK
Jika memang belum ada update hingga 3 bulan terkait data lo, bawalah surat penjelasan atau klarifikasi tadi ke OJK. Kemudian OJK nanti akan memverifikasi ke bank atau fintech lo terkait data yang dimaksud.
Jika memang ada isu teknis, OJK akan mengupdate data lo secara manual.
Pertanyaan Seputar Skor Kredit BI Checking
Gue sudah melunasi tunggakan yang lebih dari Col3. Data gue juga sudah oke. Mengapa pinjaman gue masih tidak diterima?
Setiap bank maupun fintech memiliki kriteria risiko mereka tersendiri. Mungkin memang lo ditolak bukan karena faktor riwayat pembayaran.
Atau mungkin juga, bank maupun fintech tersebut memiliki kriteria risiko yang cukup konservatif — sehingga menolak nasabah yang pernah lebih dari Col3 pada waktu tertentu. Biasanya kriteria ini meninjau 5-10 tahun kebelakang atau lifetime.
Bisakah gue memperbaiki skor kredit gue agar performanya lebih baik?
I don’t think so, kecuali kalau lo nge-hack dan memperbaiki data kredit lo sendiri hahaha. Which is illegal ya guys jadi jangan lakukan.
Maka dari itu, kalau lo punya pinjaman, lunasilah tepat waktu.
Bisakah pinjaman gue terlunasi di database SLIK, padahal gue belum lunasi?
Bisa saja kalau ada error dari sisi OJK ataupun bank/fintech. Namun kejadian ini jarang dan hampir mustahil terjadi. So, no magic solution in terms of credit kecuali bayar hutang lo 😊
Demikianlah penjelasan gue terkait skor kredit BI checking. Semoga ini bermanfaat buat lo, ya!